Jasa ini mendampingi klien dalam menghadapi penelitian pajak atau pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan mendampingi klien untuk dalam menghadapi penelitian pajak atau pemeriksaan pajak, dimulai dari tahap penelitian pajak atau pemeriksaan pajak sampai dengan selesai penelitian pajak atau pemeriksaan pajak. Pekerjaaan asistensi ini mencakup antara lain membantu menyiapkan dokumen untuk memenuhi penelitian pajak atau pemeriksa pajak, serta penjelasan dan jawaban atas pertanyaan pemeriksa, dan memberikan tanggapan dan diskusi hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak.