Memberikan bimbingan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien, memberi penjelasan atas isu-isu perpajakan yang bersifat khusus maupun umum. Memberikan bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan, serta menciptakan manajemen pajak yang efektif dan efesien sesuai arah dan tujuan perusahaan.